TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD KLA) tahun 2026.
Kegiatan FGD ini berlangsung di Aula Lengkong Gedung Utama Lantai 4, Gedung Walikota Tangerang Selatan, pada Kamis (17/09/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Tangsel turut menghadirkan pakar dari Lembaga Survei Independen Nusantara (LSiN), Yasin Mohammad, selaku narasumber.
Dalam materi pembahasannya, Yasin menjelaskan bahwa RAD KLA lebih dari sekadar dokumen, melainkan menjadi bagian dari amanah konstitusi.
“RAD adalah bentuk komitmen negara untuk pemenuhan hak anak. Artinya negara harus hadir untuk anak-anak. Caranya melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat di setiap level pemerintahan”, terang Yasin.
Yasin juga mengingatkan pentingnya mengubah cara pandang terhadap anak. Menurutnya, masih terdapat pandangan yang menempatkan anak sebagai beban, padahal anak merupakan aset paling berharga bagi masa depan bangsa.
“Ada beberapa masyarakat yang memandang bahwa anak adalah beban. Itu cara pikir yang salah. Padahal sejatinya anak adalah harta yang paling berharga”, katanya.
Secara teknis, Yasin juga meminta bantuan nantinya dalam proses penyusunan dokumen RAD KLA. Dimana nantinya kan menghimpun data dari berbagai OPD dan perangkat daerah. Data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menyusun dokumen RAD KLA yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan anak di Kota Tangerang Selatan.
“Kami akan meminta data-data dari OPD untuk menjadi acuan penyusunan dokumen RAD KLA. Kami juga memohon masukan, saran, dan apa pun yang dapat membantu penyusunan dokumen RAD nantinya,” pungkas Yasin.
Adapun acara FGD ini turut menghadirkan dua narasumber lain, di antaranya: Wiyarso Suwarsono dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI, dan Rahajeng Sari Putri dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tangerang Selatan.
Wiyarso dalam materinya menyampaikan mengenai kebijakan dan pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak di Kota Tangerang Selatan.
Menurutnya, isu anak merupakan persoalan bersama yang tidak dapat dibebankan hanya kepada satu perangkat daerah.
“Isu anak tidak hanya menjadi tanggung jawab dinas DP3, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder,” kata Wiharso.
Ia juga menjelaskan pentingnya penyusunan RAD KLA sebagai instrumen untuk menerjemahkan komitmen pemerintah daerah ke dalam program dan kegiatan yang terukur.
“RAD KLA akan membentuk matriks kegiatan yang harus dilakukan,” jelasnya.
Wiharso menambahkan, kebijakan terkait KLA perlu diperkuat melalui regulasi daerah. Selain pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi juga akan menyusun RAD KLA sebagai bagian dari penguatan penyelenggaraan KLA secara berjenjang.
Di sisi lain, Rahajeng Sari Putri dalam paparan materinya menjelaskan tentang sudah adanya gugus tugas Kota Layak Anak Tangerang Selatan.
“Gugus Tugas Kota Layak Anak di Tangerang Selatan sudah tersedia, dimana secara struktural diketuai oleh Sekretaris Daerah”, paparnya.
Keberadaan Gugus Tugas Kota Layak Anak Tangsel tersebut menunjukkan bahwa agenda pemenuhan hak dan perlindungan anak ditempatkan sebagai agenda pembangunan yang membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah.
Adapun acara FGD tersebut turut dihadiri oleh perwakilan sekolah di wilayah Tangsel, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dinas-dinas di wilayah Kota Tangerang Selatan, di antaranya: Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan.




