Hasil konsinyiring rapat kerja bersama menyepakati Pileg dan Pilpres 2024 digelar pada 28 Februari 2024.
Hal ini merujuk pada hasil Konsinyiring Kamis malam, 3 Juni 2021 dan keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Ada tiga keputusan bersama, Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tepat pada tanggal 28 Februari 2024.
Sementara tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022.
Sebelumnya, DPR mengusulkan di gelar Maret 2024, dan KPU RI mengusulkan 16 Februari 2024.
Rapat juga memutuskan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024.
Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.
Sumber : kliksaja.co