Pemilu 2019 adalah Pemilu serentak pertamakalinya sepanjang sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Pileg dan Pilpres dilaksanakan serentak, setelah sebelumnya beberapa kali kita menyelenggaraka hajatan Pilkada serentak. Tantangan berat tentu dirasakan oleh pasangan Capres-Cawapres, Paprol, dan ujung tombak mesin Parpol yaitu Caleg.
Tantangan berat bagi Parpol dan kandidat tentu saja bagaimana mempertahankan basis pemilih dan merebut pemilih baru. Profil pemilih 2019 cukup menarik mengingat Pileg dan Pilres 2019 akan diikuti oleh pemilih usia 17-35 tahun (millennial) sekitar 40%, artinya pemilih millennial ini menjadi lahan suara yang sangat menggiurkan tentunya bagi para kandidat. Tidak heran jika para kandidat Capres-Cwapres, Parpol, Caleg berlomba merebut pemilih millennial, para kandidat berasumsi bahwa dari aspek market pasar pemilih tidak bisa dipungkiri bahwa siapa bisa merebut suara pemilih millennial dipastikan akan mendapatkan keuntungan politik yang sangat menjanjikan.
Pertanyaannya siapakah millennial itu? Benarkah para pemilih pemula adalah millenial? Pemilih millennial adalah mereka yang berusia muda dan sebagian besar melek tekhnologi, karenanya sangat tepat jika memperlakukan pemilih millennial dalam konteks segmentasi dunia populis dan marketing. Banyak kalangan millennial saat ini lebih suka bekerja dalam dunia berbasis tekhnologi informasi.
Apakah kalangan millennial ini dalam kategori swing voters? Tidak semua anak millennial adalah swing voter, contoh misalnya basis pemilih pemula atau anak muda pedesaan atau daerah bukan perkotaan dimana masih banyak kelompok-kelompok anak muda yang sejatinya tidak dalam kategori kelompok millennial.
Artinya jika passnagan Capres-Cawapres, Caleg, dan Parpol, terjebak dalam analisa populis atau pasar dan hanya segmented fokus energinya merebut pemilih millineal tidak menutup kemungkinan malah menjadi blunder. Sebab swing voters realitas politiknya berbeda dengan pemilih millennial, padahal pendulangan suara sepanjang pesenyelenggaraan Pemilu sejatinya dapat dimaksimlakan justru melalui basis-basis pemilih yang ada, dengan memelihara basis yang ada kandidat secara perlahan lalu merebut pemilih kategori swing voters. Swing voters sering menjadi penentu dalam kontestasi politik.
Anehnya para kandidat saat ini justru melakukan strategi politik berbalik, memperlakukan pemilih millennial secara berlebihan, dimana stiap program dan agenda kagiatan kampanye sering dikaitkan dengan segmen pemilih millennial. Strategi ini akan berdampak tentu saja memudarnya basis pemilih kandidat, padahal pemilih terpenting adalah memilihara basis bukan sebaliknya merebut swing voter (dengan segmen millennial).
Paprol dan kandidat tidak saja mendapatkan tantangan merebut pemilih pemula swing voters, tantangan tidak kalah berat adalah berubahnya sistem cara penghitungan perolehan suara dari quota hare menjadi saint league murni. Perbedaan mencolok dimana jika dulu caleg potensial di sebar ke dapil agar dapat suara maksimal dan kursi maksimal, kali ini sebaliknya jutru caleg potensial di satukan dalam satu Dapil dengan harapan perolehan kursi maksimal. Caleg caleg popular, artis, di taruh dalam nomor urut bawah dengan harapan dapat menyumbang suara maksimal di dalam satu dapil.
Sistem penghitungan suara sebelumnya menggunakan quota hare quota yaitu jumlah suara dibagi dengan jumlah kursi yang sering kita sebut bilangan pembagi pemilih (BPP). Proses pertama adalah membagi suara sah dengan jumlah kursi maka menghasilkan jumlah suara minimal untuk mendapatkan kursi, mereka yang memenuhi kuota minimal suara secara otomatis mendapatkan jatah kursi, sisa kursi kemudian diberikan kepada suara terbanyak berikutnya.
Sebagai contoh sebuah dapil A memperoleh julah suara sah sebesar 500.000, sehingga kuota harenya seebsar 100.000. caleg yang memeperoleh suara melebihi kuota tersebut berhak memperoleh kursi, jika yang memperoleh suara di atas 100.000 hanya 2 parpol maka sisanya dibagikan kepada para caleg parpol lain yang memperoleh suara terbanyak berikutnya, walaupun suaranya tidak memenuhi quota sebesar 100.000. Model sistem penghitungan suara Quota Hare ini dinilai tidak adil dan menguntungkan partai partai kecil, dimana parpol dengan perlehan suara besar tidak berdampak signifikan pada perolehan kursinya karena dituntut pemenuhan quota 100.000.
Sistem penghitungan suara Pileg 2019 menggunakan sistem penghitungan Saint league murni dimana pembagian bukan kuota kuris tetapi perolehan suara dibagi 1,3,5,7, untuk urutan masing-masing kursi. Sehingga kursi dihitung berdasarkan pembagian angka ganjil 1,3,5,7, dst dan ini potensial perolehan suara Parpol besar berbanding dengan suara perolehan kursi.
Karenanya tidak heran jika pada Pemilu 2014 parpol besar memilih menyebar caleg potensial ke dapil terpisah demi memaksimlakan perolehan kursi, pada Pemilu 2019 justru sebaliknya ada kecenderungan Parpol menaruh calon potensial ke dalam satu dapil karena pada Pemilu 2019 menggunakan sistem penghitungan sain league murni. Sementara calon popular seperti artis ditaruh di no urut bawah, tentu saja hal ini bagian strategi parpol mendulang suara atau menaruh mereka sebagai vote getter untuk calon legislatif di atasnya.
Oleh : Yasin Mohammad (Direktur Eksekutif LSIN)